1. Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dalam undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diatur bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan didalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan demikian diperlukan otoritas jasa keuangan yang memiliki fungsi, tugas dak wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen dan akuntabel.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbanakan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya
Tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
- Terselenggaranya secara teratur, adil, transparan dan akuntabel
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
- Kegiatan jasa keuangan disektor perbankan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembag pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
2. Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Untuk menunjang terwujudnya perekonomian yang stabil dan tangguh diperlukan suatu sistem perbankan yang sehat dan stabil, dengan pertimbangan tersebut diperlukan penyempurnaan terhadap program penjaminan simpanan nasabah bank untuk itu perlu dibentuk lembaga yang independen yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakannya. Demikian pula guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.Lembaga penjamin simpanan berfungsi:
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan
- Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
- Melaksanakan penjaminan simpanan.
- Merumuskan, menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank reseolution) yang tidak berdampak sistemik
- Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
3. Ketentuan Hukum Perbankan Berkaitan dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam undang-undang no 8 tahun 2010Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana antara lain tindak pidana di bidang perbankan.
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (misalnya di bidang perbankan) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara pailng lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar (pasal 3).
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (misalnya di bidang perbankan) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar (pasal 4)
Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (misalnya di bidang perbankan) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar (pasal 5). Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
4. Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan Prinsip-prinsip Mengenal Nasabah
Dalam beberapa peraturan Bank Indonesai antara lain PBI no 3/10/PBI/2001, PBI No. 3/23/PBI/2001 dan PBI no 5/21/PBI/2003 diatur tentang penerapan prinsip-prinsip mengenal nasabah (know yout customer principles) ketentuan ini berkaitan dengan ketentuan pencegahan dan pemberantasa tindak pidana pencucian uang.Pengertian, prinsip-prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
Pengertian transaksi keuangan mancurugakan adalah
- Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan
- Transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh bank sesuai ketentuan undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, atau
- Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
5. Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme
Tindak pidana ini terkait dengan kegiuatan usaha bank, karena terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang:Penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana yang berkaitan dengan terorisme. Bank setelah menerima perintah tertulis dimaksud, maka bank wajib segera melakukan pemblokiran dan membuat berita acara pemblokiran dan selambat-lambatnya 1 hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran wajib menyerahkan kepada penydik, penuntut umum atau hakim yang memerintahkannya.
Harta kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada bank yang bersangkutan. Bank yang melanggar tentang pemblokiran tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : http://bankernote.com
0 Response to "Ketentuan - ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia"
Post a Comment